Senin, 09 Desember 2013

[Edu] Politik Nasional dan Strategi Nasional



Latar Belakang 
            Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
            Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
            Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

Pengertian Politik          
            Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
            Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya. Definisinya sebagai berikut:
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.

 Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang

Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai - nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

Pengertian Strategi
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
            Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
            Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
            Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
            Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
·         - Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         - Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·         - Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·         Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam dan Luar Negeri
            Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
·         Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
·         Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
·         Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
·         Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
            Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
·         Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
·         Meningkatkan perdamaian internasional.
·         Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

            Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antar bangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional. Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional.
           
            Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.

Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional antara lain sebagai berikut:

Bidang hukum:
·         Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
·         Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
·         Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional  terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
·         Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

Penyelenggara Negara
·         Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
·         Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
·         Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
·         Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
·         Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan KepolisianNegara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang  bebas  dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
·         Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
  
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
·         Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa,  serta mengupayakan  keamanan  hak pengguna  sarana  dan prasarana informasi dan komunikasi.
·         Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
·         Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
·         Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka  memperjuangkan  kepentingan nasional diforum internasional.

Agama
·         Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
·         Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
·         Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati  dalam semangat kemajemukan melalui  dialog  antar  umat  beragama  dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
·         Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan  kesempatan  yang  luas  kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
·         Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri  dan  kepribadian  bangsa  serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pendidikan
·         Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
·         Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam  rangka  pengembangan  kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
·         Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
·         Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
·         Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

Kedudukan dan Peranan Perempuan
·         Meningkatkan kedudukan dan  peranan  perempuan dalam  kehidupan berbangsa  dan bernegara  melalui kebijakan  nasional  yang  diemban oleh  lembaga  yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
·         Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan serta  nilai  historis  perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan  perempuan serta kesejahteraan  keluargadan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga
·         Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
·         Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan  di  bawah  koordinasi  masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama  dengan  masyarakat  demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
·         Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi,  bakat,  dan minat  dengan  memberikan  kesempatan  dan  kebebasan mengorganisasikan  dirinya  secara  bebas  dan   merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa  yang  beriman  dan  bertakwa,  berakhlak  mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
·         Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
·         Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan  dan  peningkatan  kesadaran  masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan Daerah
·         Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
·         Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah  serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan  pertumbuhan  ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
·         Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri  kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

Kesimpulan
            Strategi merupakan suatu cara yang digunakan untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan yang telah ditentukan atau diinginkan. Sedangkan politik merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Sehingga disimpulkan menjadi suatu alat yang digunakan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati sehingga dapat mencapai kesuksesan bersama.
            Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia  . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .

DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional
http://www.scribd.com/doc/16536032/Politik-Dan-Strategi- Nasional
Pratisha, 2012. Politik dan Strategi Nasional. Tersedia online (http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional), diakses 18 November 2013.













0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

 

Tredding of MyDream

Visit MyDream On Fb

 

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger