Latar Belakang
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan
strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari
negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan
potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari
Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan
negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik, yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara
harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing masing bidang. Dalam era ini
masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna
mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan
UUD 1945.
Pengertian
Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics
memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Definisinya sebagai berikut:
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil
menyangkut sector public dari suatu Negara.
Kebijakan Umum
Kebijakan
( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang
Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan
pengalokasian nilai - nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting .
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
·
- Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
- Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
·
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
Tujuan
Politik dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam dan Luar Negeri
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk
dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan
bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah
untuk:
·
Melindungi hak-hak seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
·
Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa
Indonesia.
·
Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa
memajukan bangsa dan negara.
·
Menjaga keamanan untuk menjaga
perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap
negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
·
Memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
·
Meningkatkan perdamaian internasional.
·
Meningkatkan persaudaraan dengan semua
bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antar bangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional. Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah
dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional.
Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang
dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar
Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan
nasional negaranya dengan dunia internasional.
Implementasi
Politik Dan Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional antara lain sebagai
berikut:
Bidang hukum:
·
Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
·
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
·
Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
·
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
·
Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Penyelenggara Negara
·
Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
·
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
·
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
·
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
·
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan KepolisianNegara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas
dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif
dan efisien.
·
Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
·
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu imedia massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
·
Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi
dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan
global.
·
Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan
pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi
etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
·
Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya
di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional
diforum internasional.
Agama
·
Memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
·
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
·
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
·
Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
·
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
·
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
·
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam
rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
·
Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
·
Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
·
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian
untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
·
Meningkatkan kedudukan dan
peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
·
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
·
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
·
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
·
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasirakyat.
·
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
·
Melindungi segenap generasi muda dari
bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakatakan
bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah
·
Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
·
Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
·
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Kesimpulan
Strategi merupakan suatu cara yang digunakan untuk
mencapai kesuksesan dalam kehidupan yang telah ditentukan atau diinginkan.
Sedangkan politik merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama
dalam masyarakat. Sehingga disimpulkan menjadi suatu alat yang digunakan dalam
masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati sehingga dapat
mencapai kesuksesan bersama.
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah
mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan
strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian
, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional
http://www.scribd.com/doc/16536032/Politik-Dan-Strategi-
Nasional
Pratisha, 2012. Politik
dan Strategi Nasional. Tersedia online
(http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional),
diakses 18 November 2013.



0 komentar:
Posting Komentar